Seorang mantan perawat Kanada divonis hukuman penjara seumur hidup lantaran menyuntikkan insulin untuk membunuh delapan pasien manula di panti jompo Ontario.
Hakim menilai, mantan perawat bernama Elizabeth Wettlaufer (49) itu sebagai "bayangan kematian" yang menyelubungi korban-korbannya.
Sebulan sebelumnya, sebagaimana dilaporkan stasiun televisi CBC, Senin (26/6/2017) waktu setempat di Kanada, Wettlaufer mengaku bersalah membunuh lima perempuan dan tiga pria di dua panti jompo pada periode 2007-2014.
"Saya telah menyebabkan sakit yang luar biasa, derita, dan kematian. Maaf adalah kata yang teramat sederhana. Saya amat sangat menyesal," ujar Wettlaufer usai hakim membacakan vonisnya.
Bruce Thomas, hakim di Pengadilan Tinggi Ontario, menilai Wettlaufer sebagai seorang "predator" yang mencabut nyawa mereka yang seharusnya dia lindungi dan rawat.
Sebagian kerabat korban hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis Wettlaufer. Mereka diminta untuk tidak terburu-buru dalam membacakan pernyataan mengenai dampak perbuatan Wettlaufer terhadap korban.
Sejumlah sahabat dari para korban juga berkumpul di luar gedung pengadilan Ontario untuk mengutarakan perasaan mereka.
"Saya pikir dia seharusnya menghabiskan sisa hidupnya di kotak kecil sambil memikirkan apa yang sudah dia perbuat," kata Laura Jackson, teman Maurice Granat, salah seorang korban.
Pihak kepolisian melancarkan penyelidikan terhadap kematian sejumlah pasien di dua panti jompo pada September 2016.
Sehari kemudian, Wettlaufer berhenti dari pekerjaannya di Akademi Keperawatan Ontario. Dia ditangkap pada Oktober 2016.
Usia para korban yang meninggal dunia beragam, mulai dari 75 tahun hingga 96 tahun. (sumber: kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar